Soal KPK, Ferdinand Hutahaean : Jokowi Paham Betul KPK Tidak Bisa Diganggu Gugat

- 17 Mei 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

GALAMEDIA – Politikus, Ferdinand Hutahaean turut mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ferdinand menyebut, Jokowi pasti paham betul jika KPK tidak bisa dicampur tangani. Oleh karena itu, Jokowi hanya memberikan pandangannya.

Selebihnya keputusan KPK secara otonom tidak bisa diganggu gugat. Hal ini, Ferdinand sampaikan melalui Twitternya @FerdinandHaean3 pada 17 Mei 2021 pukul 18.54 WIB.

Baca Juga: Presiden Sikapi KPK dan TWK, Aktivis: Mantap Pak Jokowi Lebih Paham Hukum dari Ketua KPK

“Presiden pasti paham betul tdk bisa intervensi KPK tp @jokowi sebatas memberikan pandangaan. Selebihnya KPK secara otonom dan tidak bisa diganggu gugat dgn Keputusan dilakukan secara kolektif kolegial. KPK independen dlm menjalankan operasionalnya, sama dgn KPU, KY, MA, BPK dll,” tulisnya.

Diketahui Jokowi akhirnya buka suara terkait 75 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status kepegawaian menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Jokowi meminta agar 75 pegawai yang tidak lulus tersebut tidak diberhentikan dari KPK. Jokowi mengatakan, KPK sebagai lembaga harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi.

Baca Juga: 134 ASN Terancam kena Sanksi, Diduga Mudik saat Masa Cuti Bersama dan Liburan Lebaran

“Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Jokowi dalam tayangan video di YouTube Sekertariat Presiden, Senin 17 Mei 2021.

Oleh karena itu pengalihan status ini harus dilakukan lebih sistematis.

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” pungkasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara! JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat

Hasil TWK kata Jokowi, tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-indidivu maupun institutis KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” jelasnya.

Jokowi lantas meminta agar pihak terkait untuk mengikuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 Tahun 2019 terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes denagn prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” ujar dia. ***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x