21 Mei 1998, Soeharto Lengser Setelah 32 Tahun Berkuasa, Begini Isi Lengkap Pidato Terakhirnya

- 21 Mei 2021, 10:26 WIB
Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden RI setelah 32 tahun berkuasa, pada 21 Mei 1998./wikipedia
Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden RI setelah 32 tahun berkuasa, pada 21 Mei 1998./wikipedia /

GALAMEDIA - Di berbagai belahan dunia, banyak peristiwa penting terjadi pada tanggal 21 Mei, dari tahun ke tahun.

Tak sedikit dari peristiwa itu menjadi catatan sejarah penting bagi perjalanan hidup manusia.

Di Indonesia, tanggal 21 Mei memiliki arti yang cukup besar. Tepat tanggal ini pada tahun 1998 silam, sejarah terjadi.

Soeharto menyatakan mundur dari jabatan Presiden Republik Indonesia yang sudah 32 tahun ia duduki.

Baca Juga: Super Blood Moon 26 Mei, Puncak Gerhana Bulan Bisa Disaksikan dari Daerah Ini, Catat Waktunya

Setelah Soeharto lengser, Wakil Presiden BJ Habibie diambil sumpahnya sebagai presiden.

Peristiwa itu sekaligus terjadinya Reformasi Indonesia, gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru, yaitu era reformasi.

Mundurnya Seoharto dipicu berbagai macam peristiwa, krisis moneter, penculikan aktivis, tragedi Trisakti, dan kerusuhan Mei yang mendorong ribuan mahasiswa untuk melakukan demonstrasi di gedung DPR/MPR Senayan.

Mundurnya Soeharto juga ditandai oleh pidato terakhirnya kepada rakyat Indonesia. Pidato ia sampaikan sebelum akhirnya 'memberikan' jabatan kepada BJ Habibie.

Baca Juga: Sambut Gencatan Senjata Jumat Dini Hari, Warga Gaza Turun ke Jalan Teriakkan Takbir

Berikut pidato yang dibacakan Soeharto pada 21 Mei 1998:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi perlu dilaksanakan secara tertib, damai, dan konstitusional.

Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.

Namun, kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 21 Mei 2021: Diancam, Alya Rencanakan Membungkam Kevin!

Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.

Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik.

Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari Kamis, 21 Mei 1998.

Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden RI saya sampaikan di hadapan saudara-saudara pimpinan DPR dan juga adalah pimpinan MPR pada kesempatan silaturahmi.

Baca Juga: RI Masuk 'Daftar Memalukan' di Sidang PBB, Prof Jimly Asshiddiqie: Sebelum Memutuskan Yes or No, Pelajari Dulu

Sesuai Pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Ing. BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998-2003.

Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada para menteri saya ucapkan terima kasih.

Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara wakil presiden sekarang juga akan melaksanakan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x