Meskipun Bersedia Mediasi, AHY Tetap Tak Beri Ampun Para Pelaku KLB Deli Serdang

- 21 Mei 2021, 17:46 WIB
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh /

GALAMEDIA - Konflik yang terjadi di Partai Demokrat terus berlanjut imbas Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas oleh Jhoni Allen Marbun Cs beberapa waktu yang lalu.

Sebelumya, DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melaporkan para pelaku KLB ke pengadilan dengan tuduhan melawan hukum.

Saat ini, proses gugatan Partai Demokrat terhadap beberapa kader yang menggelar KLB telah sampai pada tahapan mediasi.

Namun nampaknya, kendati bersedia mengikuti proses mediasi di pengadilan, kubu AHY enggan untuk 'memberi ampun' atau menarik gugatannya.

Seperti diberitakan Antara, DPP Partai Demokrat mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses mediasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para penggerak KLB Deli Serdang, tetapi mereka tetap akan melanjutkan gugatan itu ke persidangan.

Baca Juga: Setuju Gencatan Senjata, Benjamin Netanyahu Mendapat Berbagai Kritikan Tajam : Memalukan

“Penggugat tetap pada gugatannya, dan selain itu, penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” kata perwakilan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob dilansir Galamedia Jumat, 21 Mei 2021.

Partai Demokrat, melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi, menggugat 12 penggerak KLB Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2021.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang dipimpin Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x