Meskipun Bersedia Mediasi, AHY Tetap Tak Beri Ampun Para Pelaku KLB Deli Serdang

- 21 Mei 2021, 17:46 WIB
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh /

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat mencatat ada 12 orang yang masuk daftar tergugat, di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Baca Juga: Jokowi 'Diusik', Ngabalin Khawatirkan Amien Rais Wafat Sebelum Pemilu 2024

Dalam gugatan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, pimpinan Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim antara lain menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Penggugat juga meminta majelis hakim melarang 12 politisi itu menggunakan atribut Partai Demokrat.

Walaupun demikian, majelis hakim baru akan melanjutkan persidangan setelah menerima laporan dari hakim mediator yang menengahi proses mediasi.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x