Meskipun Bersedia Mediasi, AHY Tetap Tak Beri Ampun Para Pelaku KLB Deli Serdang

- 21 Mei 2021, 17:46 WIB
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh /

GALAMEDIA - Konflik yang terjadi di Partai Demokrat terus berlanjut imbas Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas oleh Jhoni Allen Marbun Cs beberapa waktu yang lalu.

Sebelumya, DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melaporkan para pelaku KLB ke pengadilan dengan tuduhan melawan hukum.

Saat ini, proses gugatan Partai Demokrat terhadap beberapa kader yang menggelar KLB telah sampai pada tahapan mediasi.

Namun nampaknya, kendati bersedia mengikuti proses mediasi di pengadilan, kubu AHY enggan untuk 'memberi ampun' atau menarik gugatannya.

Seperti diberitakan Antara, DPP Partai Demokrat mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses mediasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para penggerak KLB Deli Serdang, tetapi mereka tetap akan melanjutkan gugatan itu ke persidangan.

Baca Juga: Setuju Gencatan Senjata, Benjamin Netanyahu Mendapat Berbagai Kritikan Tajam : Memalukan

“Penggugat tetap pada gugatannya, dan selain itu, penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” kata perwakilan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob dilansir Galamedia Jumat, 21 Mei 2021.

Partai Demokrat, melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi, menggugat 12 penggerak KLB Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2021.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang dipimpin Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.

Terkait itu, mediasi pertama, yang dipimpin Bernadette Samosir, sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2021. Namun, pertemuan itu ditunda.

Baca Juga: Isu Palestina Dipolitisasi 2 Parpol Dalam Negeri, Profesor ini Ingatkan Masyarakat untuk Lebih Cerdas

Untuk pertemuan mediasi pada Kamis, 20 Mei 2021, para penggugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AHY, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, telah menunjuk tim kuasa hukum untuk hadir.

Kehadiran tim kuasa hukum, menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk itikad baik Partai Demokrat mempercepat penyelesaian gugatan.

“Partai Demokrat telah menunjukkan kalau kami mempunyai itikad baik dan menghargai proses mediasi dengan hadirnya kuasa hukum penggugat dan menyampaikan surat permohonan maaf dari penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini,” kata dia Kamis, 20 Mei 2021.

Partai Demokrat, kata dia, masih menunggu itikad baik dari pihak tergugat, yaitu 12 penggerak KLB.

Baca Juga: UUD 1945 Dijadikan Untuk Ikut Campur dalam Konflik, Teddy Gusnaidi : Baca Lagi Alinea ke-4

“Kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum, khususnya pascamenkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia, Red) menolak hasil KLB Deli Serdang, karena sampai hari ini mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat,” ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, mediasi harus didukung itikad baik, penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kesepakatan antarpihak.

Sejauh ini, kubu tergugat atau kuasa hukumnya dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat mencatat ada 12 orang yang masuk daftar tergugat, di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Baca Juga: Jokowi 'Diusik', Ngabalin Khawatirkan Amien Rais Wafat Sebelum Pemilu 2024

Dalam gugatan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, pimpinan Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim antara lain menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Penggugat juga meminta majelis hakim melarang 12 politisi itu menggunakan atribut Partai Demokrat.

Walaupun demikian, majelis hakim baru akan melanjutkan persidangan setelah menerima laporan dari hakim mediator yang menengahi proses mediasi.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x