Cara Daftar Serta Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar Hanya 3 Tahap Saja

- 25 Mei 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Reno Esnir.

GALAMEDIA - Pemerintah menyatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) masih akan cair hingga akhir 2021.

Masyarakat masih berkesempatan mendaftarkan diri sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro alias BPUM BLT UMKM tahap tiga (3). Besaran dana yang dapat dicairkan melalui bantuan ini mencapai Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Dapat Insentif PPnBM, Toyota Haize Sudah Bisa Dipesan

Pengecekan penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap tiga Kemenkop UKM untuk tiga juta pelaku UMKM dapat diakses melalui situs https://eform.bri.co.id/ dan https://banpresbpum.id/

Bantuan ini nantinya disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI dan BNI. Daftar penerima BPUM dapat dicek melalui situs eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan oleh bank BRI.

Baca Juga: Fedi Nuril Curhat Pernah Ditahan Tentara Israel Saat Masuk Masjidil Aqsa Palestina

Berikut cara daftar BLT UMKM Tahun 2021

1. Dokumen yang perlu Anda siapkan
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa / Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Datang ke kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi di wilayah kota atau kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.

Baca Juga: Jokowi Kembali Lantik Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Jadi Gubernur Kalteng

3. Isi formulir

- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler

Baca Juga: American Airlines Jatuh Usai Lepas Landas, 271 Penumpang Tewas Pada 25 Mei 1979

Berikut cara mengecek daftar penerima BLT UMKM:
Untuk memastikan mendapatkan bantuan ini, Anda bisa mengeceknya melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu:

1. Buka situs https://eform.bri.co.id/bpum. Bisa melalui smartphone atau perangkat yang memiliki koneksi internet ya!
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x