Jangan Khawatir! BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Dipastikan Cair Sebentar Lagi, Cek Link di Sini

- 20 Mei 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /ANTARA/Abriawan

GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah  mengupayakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kembali cair.

BSU diperuntukkan bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per penerima yang memenuhi syarat.

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan  bisa cek di laman https://kemnaker.go.id/ dengan menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: JITU Mengutuk Tindakan Brutal Israel Menghancurkan Kantor Media di Gaza

Dari keterangan resmi Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah menyebutkan pencairan BSU dijadwalkan mulai Juni atau Juli 2021.

Pihaknya saat ini tengah mengupayakan pengajuan sisa dana BLT subsidi gaji 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani barulah bantuan akan dicairkan pada karyawan yang belum menerima bantuan tahun lalu.

Baca Juga: Hari Ini Genap Berusia 60 Tahun, bank bjb Gelar Serangkaian Inovasi Program dan Promo

Berikut cara cek daftar penerima BSU Rp 2,4 juta:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

2. Klik “Daftar” di pojok kanan atas

3. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” yang ada di bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, nama orangtua, e-mail, nomor HP, password, lalu klik “Daftar Sekarang”.

5. Jika telah selesai, sistem akan memproses dan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Masih dalam Kondisi Pandemi Covid-19, BRI Pilih Gelar Halalbihalal secara Virtual Bersama 125 Ribu Karyawannya

6. Aktivasi akun dan masuk kembali ke website, lalu klik “Masuk”.

7. Isi formulir dengan lengkap

8. Setelah data lengkap, selanjutnya akan muncul status pemberitahuan pada dashboard apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika nama sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa mengirimkan aduan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x