MAKI Minta Cek Kesehatan kepada Terpidana Mantan Juru Ukur BPN untuk Memastikan Benar-benar Sakit

- 27 Mei 2021, 15:44 WIB
Foto Ilustrasi: Kapolda Metro Jaya (tiga dari kiri), Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat.
Foto Ilustrasi: Kapolda Metro Jaya (tiga dari kiri), Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat. /Youtube/Humas Polda Metro Jaya


GALAMEDIA - Mahkamah Agung (MA) menvonis bersalah kepada Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto. Sebelumnya Paryoto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

MA menilai, Paryoto terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri. Sayangnya, Paryoto belum bisa dieksekusi atau ditahan dengan alasan sakit.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman mengatakan Jaksa harus membawa dokter independen untuk memastikan apakah Paryoto benar-benar sakit atau pura-pura sakit.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemkab Sumedang Bebaskan Sanksi Denda PBB

"Paryoto dikabarkan berada di salah satu rumah sakit di Bekasi dengan penyakit stroke," ungkap Boyamin dalam siaran persnya yang diterima Galamedia, Kamis 26 Mei 2021.

MAKI menilai, pengecekan harus dilakukan karena sudah banyak terjadi kasus alasan sakit digunakan untuk menghindari eksekusi. “Kalau pura-pura sakit itu bisa langsung ditahan. Kalau beneran sakit itu ditunggu sampai beneran sembuh langsung ditahan,” ujarnya.

Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi atau ditahan. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Ia mengaku akan mengecek apakah benar informasi bahwa Paryoto menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Bekasi.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Jokowi Masih Ada Kesempatan Untuk Selamatkan KPK: Kalau Ada Komitmen Sih

“Kita cek lah, kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa dieksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana, kalau dia nanti memang dirawat ya tentu tidak bisa dieksekusi. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x