Pada pengumuman tersebut Mola menyosialisasikan bahwa penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 pada platform OTT serta pada area publik/komersial dan sejenisnya yang dilakukan tanpa izin MOLA selaku pemegang lisensi adalah bentuk pelanggaran Hak Cipta. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
MOLA juga akan secara aktif melakukan pemantauan, baik secara daring (online) dan/atau luring (offline), dan melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar Hak Cipta tersebut menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib.
MOLA juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya maupun pihak-pihak lain yang hendak mengadakan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) dengan menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 agar melakukan registrasi dan kerjasama melalui partner resmi MOLA, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX).
Baca Juga: Rizal Ramli : Pemimpin Payah Buat Krisis Makin Ruwet!
Bobby Christoffer, COO MIX, mengatakan, hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya dalam melakukan proses registrasi dan kerjasama untuk penayangan UEFA EURO Package 2018-2022.
"Bagi para pihak yang ingin menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 pada area publik/komersial dan sejenisnya agar dapat menghubungi MIX) melalui email atau telepon," ungkap Bobby Christoffer, COO MIX.
Bagi Venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA EURO 2020), pihaknya akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam program Mola Live dimana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com.
"Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bobby.***