Ustaz Adi Hidayat Difitnah Tilep Donasi Palestina, Tagar #TangkapEkoKuntadhi Menggema di Dunia Maya

- 31 Mei 2021, 16:27 WIB
Ustaz Adi Hidayat tegaskan dirinya siap tempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah menuduhnya menggelapkan donasi Palestina.
Ustaz Adi Hidayat tegaskan dirinya siap tempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah menuduhnya menggelapkan donasi Palestina. /YouTube/Haziq Channel

Terbaru, pihak UAH siap melaporkan sejumlah pihak yang menyebarkan fitnah itu ke Bareskrim.

Hal itu disampaikan Sekjen Pengurus Besar Ikatan Abituren Darul Arqam Muhammadiyah Garut (Ikadam), Fahd Pahdepie, dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Kim Jong-un Perintahkan Pasukan Korea Utara Bunuh Kucing dan Merpati, Waduh Ada Apa Ya?

"Pihak UAH akan melaporkan pihak-pihak yang secara terbuka melakukan fitnah. Laporan hukum sedang disiapkan untuk dimasukkan ke Bareskrim Polri, bukti-bukti sudah dikumpulkan," tutur Fahd.

"Diharapkan hal ini menjadi pembelajaran bagi publik bahwa fitnah kepada siapa pun tidak bisa dibiarkan apalagi dibenarkan," lanjutnya.

Fahd menjelaskan secara rinci mengenai penyaluran donasi yang sudah terkumpul. Donasi tersebut diserahkan kepada sejumlah lembaga di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan International Network for Humanitarian (INH).

"Donasi diserahkan langsung di hadapan Dubes Palestina dan disiarkan secara publik. Pihak UAH tidak mengambil sedikit pun untuk alasan apa pun," tegasnya.

Rekening yang digunakan juga merupakan rekening resmi yang dapat disupervisi oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), milik Yayasan Ma'had Islam Rafi'ah Akhyar (MIRA).

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 31 Mei 2021: Alya Ketar-ketir, Pasha Ungkapkan Rahasia ke Keluarga Bu

Fahd juga menilai ada yang lebih besar dari sekadar fitnah yang menyerang UAH. Menurut dia, media sosial saat ini sudah disesaki dengan dengan narasi kebencian dan adu domba.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x