Bocor ke Media, Pimpinan KPK Tak Akan Cabut SK Pembebastugasan 75 Pegawai

- 3 Juni 2021, 12:24 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /M Risyal/ANTARA

GALAMEDIA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) soal hasil Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 itu, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Hal tersebut diketahui dalam Surat nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beredar di kalangan awak media, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Balas Tweet Fahri Hamzah Soal #DPRmandul, Tifatul Sembiring: Soal Galak Ini Setelan Gimmick Aja

Surat tersebut merupakan tanggapan pimpinan KPK terhadap surat keberatan dari tujuh pegawai yang merupakan bagian dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK tersebut.

Dalam surat tersebut, pimpinan KPK memberikan dua tanggapan atas surat keberatan dari tujuh pegawai tersebut.

Pertama, pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasila asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK yang menerangkan bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Istri Bandar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Ikut Menyimpan Sabu-sabu Suaminya

Kedua, SK SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.

Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," demikian isi SK tersebut.

Baca Juga: Intip Yuk, OOTD Gaya Kondangan Ala Selebgram

Sebelumnya, tujuh pegawai KPK tersebut melayangkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Senin (17/5).

"Surat sudah disampaikan kepada pimpinan KPK tadi pagi," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Senin (17/5).

Tujuh pegawai tersebut adalah Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, pegawai KPK Samuel Fajar H.T.S., Novariza, Benydictus S., dan Tri Artining Putri.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x