Haji 2021 Batal, Refly Harun: Jika DPR Mau Mengawasi Dana Haji, Pemerintahan Bisa Bermasalah

- 5 Juni 2021, 20:40 WIB
ilustrasi suasana haji tanpa jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia yang batal berangkat karena pandemi Covid-19.
ilustrasi suasana haji tanpa jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia yang batal berangkat karena pandemi Covid-19. /Reuters

GALAMEDIA – Mantan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai mengecam keras keputusan pemerintah terutama Menteri Agama (Menag) yang telah membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia untuk kedua kalinya.

Pigai dengan tegas menyatakan akan menggugat keputusan Menag itu ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ini proses penggugatannya sedang menunggu pengaduan dari umat Islam yang sudah membayar lunas biaya perjalanan haji, namun tidak bisa berangkat tahun ini.

Refly Harun mengaku bangga dengan tindakan Pigai entah bagaimana mekanismenya nanti. Namun yang ia soroti adalah perhatian Pigai terhadap permasalahan haji.

Baca Juga: Israel Berulah, Hamas Ancam Gencarkan Kembali Serangan Roket

"Natalius Pigai berencana menggugat Menag, entah mekanismenya seperti apa ya, nanti kita akan lihat, tetapi concern, perhatian seorang Natalius Pigai terhadap permasalahan haji di Indonesia ya patut kita angkat topi," ujar Refly dilansir melalui YouTube Refly Harun, Sabtu, 5 Juni 2021.

Refly lalu menjelaskan, pemerintah adalah satu-satunya penyelenggara haji sehingga pemerintah bisa membuat perjanjian yang menguntungkannya dan merugikan rakyat.

"Pemerintah adalah satu-satunya penyelenggara ibadah haji sehingga pemerintah bisa membuat sebuah perjanjian yang menguntungkan pemerintah sendiri, merugikan rakyat, dan rakyat tidak bisa apa-apa," tutur dia.

Lebih lanjut, advokat ini menyoroti kabar mengenai dana haji yang disebut digunakan untuk pembangunan. Ia lantas bertanya apa legalitas dari penggunaan dana itu.

Baca Juga: Bupati Garut Cek Tempat Isolasi di Rusun Gandasari

"Kedua, apa legalitas, apa dasar hukumnya menggunakan keuangan haji untuk kebutuhan-kebutuhan lain semacam infrastruktur misalnya," katanya.

Menurut Refly, jika dana digunakan untuk hal lain selain untuk haji, ini bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

"Karena menurut saya, ya bisa dikatakan ini abuse of power, karena di dalam diri jemaah haji atau calon jemaah haji pasti tidak pernah terpikir bahwa uangnya boleh digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain," imbuhnya.

Baca Juga: Soroti Haji 2021, Christ Wamea Sebut Indonesia Punya Banyak Tokoh Muslim Namun Tidak Bisa Mengurus Haji

Refly lalu menganalisa, jika DPR mau menjalankan perannya sebagai pengawas, maka dana tersebut bisa saja membuat pemerintahan bermasalah.

"Jadi kalau misalnya DPR mau menjalankan peran pengawasan ini wilayah yang ngeri-ngeri sedap sesungguhnya, wilayah yang bisa diaudit, wilayah yang bisa membuat pemerintahan bermasalah," terangnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah