GALAMEDIA - Batalnya pelaksanaan ibadah haji tahun ini menjadi pembicaraan masyarakat. Ada yang pro ada juga yang kontra. Ada ungakapan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) terburu-buru mengambil keputusan ini.
Namun, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi membantah penilaian membatalkan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.
“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Khoirizi dikutip Galamedia dari laman kemenag.go.id, Senin, 7 Juni 2021.
“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Menurut Khoirizi, Kemenag tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%.
Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Baca Juga: Kurangi Risiko Dokter Gigi Terpapar Virus Covid-19, FTMD ITB Serahkan Alat Dent-In kepada FKG Unpad
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Menag, kata Khoirizi, bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, yakni Saleh Benten, tepatnya pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, Menag juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.