Sebelumnya, Jokowi telah mencabut izin investasi miras atau minuman beralkohol. Namun, pemerintah belum menuangkannya dalam aturan resmi.
Pencabutan izin investasi miras itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 2 Maret 2021 yang lalu.***