Rocky Gerung dan Rizal Ramli Ditantang Anggota DPR RI, Komisi VIII: Jangan Bebani yang Sesat

- 7 Juni 2021, 16:09 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. /YouTube Kemenag RI

 

GALAMEDIA - Ekonom senior Rizal Ramli dan pengamat politik Rocky Gerung berpendapat miring soal pembatalan haji 2021.

Rizal Ramli sebelumnya menilai dana haji milik ummat telah digunakan untuk keperluan lain.

Sementara Rocky Gerung menilai pemerintah Arab Saudi jengkel dengan Indonsia karena berbagai persoalan, termasuk soal Habib Rizieq Shihab dan sebutan kadrun (kadal gurun) dari para pendukung pemerintah kepada oposan.

Sehubungan hal itu, DPR RI menantang berbagai pihak yang menyebarkan isu soal haji untuk berdialog secara terbuka. Termasuk, Rizal Ramli dan Rocky Gerung.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai pentingnya kegiatan tersebut agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan bagi calon jemaah haji.

"Kami di komisi VIII (DPR) detail membicarakan haji, membentuk panja haji. Kalau persiapan dalam negeri tidak masalah, surat Saudi itu betul tapi tidak bermakna," katanya Senin, 7 Juni 2021.

"Saudi belum beri kuota, belum cabut larangan terbang. Kondisi ini menurut komisi VIII, sudah tidak mungkin. Mohon di medsos, jangan sesatkan informasi. Sudah tidak berangkat, jangan bebani yang sesat," sambungnya.

Baca Juga: Terbukti! Inilah Deretan Artis Indonesia dengan Haters Paling Banyak, Rata-rata Penyanyi Dangdut?

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," katanya dalam keterangan persnya, Senin, 7 Juni 2021.

Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.

Dia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.

Jadi, dia menerangkan dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya.

Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

"Yaitu ya rata-rata flat di angkat 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," paparnya.

Baca Juga: Titah Jokowi, Sekolah Tatap Muka Maksimal 25 Persen, Menkes: Maksimal Hanya Dua Jam

Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.

"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya kata dia tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensi-nya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsi-nya akan gugur," kata Ace.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti yang mengatakan dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika akan digunakan BPKH pasti akan menyampaikannya kepada DPR.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ceramah Keagamaan Masih Menyinggung Soal Khilafah

Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut.

"Insya Allah komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH. Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah