Dalam Sebulan 400 Pasutri di Subang Bercerai, Dipicu Faktor Ekonomi dan Adanya Pihak Ketiga

- 8 Juni 2021, 17:49 WIB
Beberapa warga yang sedang menunggu berperkara di halaman PA Subang  karena di dalam ruangan dibatasi pada masa pandemi Covid-19 ini, Selasa, 8 Juni 2021./Dally Kardilan/Galamedia
Beberapa warga yang sedang menunggu berperkara di halaman PA Subang karena di dalam ruangan dibatasi pada masa pandemi Covid-19 ini, Selasa, 8 Juni 2021./Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang terbilang tinggi.

Hingga akhir tahun 2020 saja sudah diputus sebanyak 5.017 perkara, baik gugatan maupun permohonan untuk bercerai.

Sehingga bila dirata-ratakan setiap bulannya mencapai 400 perkara yang diputus dan yang terbanyak perkara gugat cerai.

Salah seorang warga asal Kecamatan Subang, sebut saja Arif yang sedang mendaftarkan di Pengadilan Agama Jalan S Parman, Subang, Selasa, 8 Juni 2021 membenarkan kalau dirinya datang untuk memenuhi panggilan sebagai yang didugat.

Baca Juga: 81,2 Persen Masyarakat Puas terhadap Kinerja Jokowi, Keberhasilan Atasi Covid-19 jadi Kunci

"Sebenarnya nggak mau datang karena yang menggugat cerai dari pihak istri. Tetapi mungkin itu keinginannya dan untuk kemaslahatan bersama," katanya.

Ketua PA Kabupaten Subang melalui Ketua Paniteranya, H. Dadang Zaenal membenarkan kalau dari total perkara yang ditangani selama tahun 2020, perkara gugat cerai atau perceraian diajukan istri terhadap suaminya mencapai 62,9 persen.

"Dari sebanyak 5.017 perkara, 3.155 perkara gugat cerai, sedangkan selebihnya 1.288 perkara cerai talak. Cerai talak adalah perceraian yang diajukan suami terhadap istrinya," ujar dia.

"Sedangkan gugat cerai dan cerai talak dari pihak si istri serta faktor penyebabnya masalah ekonomi, dan adanya pihak ketiga," jelasnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berapi-api Soal Dana Haji, Politisi PDIP Malah Singgung Penggalangan Dana Kapal Selam

Mereka yang mengajukan gugat cerai dan cerai talak, lanjutnya, ada yang profesinya buruh pabrik, pegawai negeri sipil (PNS) dan profesi lainnya.

Perkara lainnya yang ditangani, tambah dia, dua perkara izin poligami, empat perkara pembatalan perkawinan, 10 perkara harta bersama, dan delapan perkara penguasaan anak/hadlonah.

Selain itu, 12 perkara perwalian, 287 perkara itsbat nikah, 190 perkara dispensasi kawin, satu perkara ekonomi syariah, enam perkara kewarisan, satu perkara hibah, 50 perkara penetapan ahli waris, dan tiga perkara lain-lain.

Baca Juga: Pangkat Pangeran Harry dan Meghan Markle Diturunkan Pihak Istana, Begini Alasannya

Memasuki tahun 2021, kata Dadang, masih mendominasi perkara cerai gugat setiap bulannya sejak Januari-Mei.

Seperti halnya pada Januari 2021 sisa perkara bulan sebelumnya untuk cerai gugat 203 dan perkara yang diterima pada bulan itu mencapai 400 sehingga berjumlah 603.

Namun dicabut 19, ditolak 2, tidak diterima 3, digugurkan 9 dan dikabulkan 243.

Demikian pula pada bulan Mei lalu, cerai gugat 204 ditambah sisa bulan sebelumnya 248 sehingga berjumlah 452 perkara.

Sedangkan untuk cerai talak sebanyak 183 perkara, baik dari sisa bulan sebelumnya ditambah perkara yang baru diterima.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x