Eks Pengacara HRS dan UAS Minta Pimpinan Firli Cs Abaikan Panggilan Komnas HAM Soal TWK KPK

- 9 Juni 2021, 09:43 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA - Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya diminta untuk mengabaikan pemanggilan Komnas HAM soal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Permintaan itu disampaikan Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera. Menurut Kapitra, langkah pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan dari Komnas HAM.

"Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," jelasnya, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Isu Pilpres 2024: Saya Tahu Diri, Banyak Kekurangan

Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Ustadz Abdul Somad (UAS) ini menerangkan, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Oleh karena itu, menurut Kapitra terasa aneh kalau Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

"Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran)," lanjut dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hati-hati! ‘Begal Payudara’ Kembali Beraksi di Depok, Incar Wanita yang Pulang Kerja

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 8 Juni 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini Rabu 9 Juni 2021 di Pegadaian: Antam dan UBS Melonjak Naik

Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.****

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x