Sebut Nama Diaz Hendropriyono dalam Pleidoi, HRS: Belum Puas Membantai 6 Laskar FPI, Mereka Terus Kejar Saya

- 10 Juni 2021, 19:44 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021. /Foto: PMJ News /

GALAMEDIA – Kasus swab test Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor yang menyeret nama eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) masih bergulir hingga kini.

Pagi hari ini, Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, HRS kembali menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan untuk kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur.

Dalam kasus ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

HRS saat itu tidak menerima tuntutan JPU yang menuntutnya masuk penjara selama enam (6) tahun.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa Terbantahkan, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda Merasa Didzolimi dan Dirugikan

Eks ketua FPI itu berpendapat, ia melihat kasus hukum yang dialaminya merupakan rekayasa hukum, terlebih kasusnya justru disamakan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet (2019).

Lebih jauh HRS mengaku tidak terkejut dengan tuntutan 'sadis' dari JPU.

"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun, sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," ungkapnya dilansir melalui berbagai sumber, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam pleidoinya itu, HRS lantas menyeret nama Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono. Ia menuturkan, bukan tanpa sebab dirinya menyebut kasus hukumnya sebagai rekayasa hukum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x