Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.
Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.
Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.
Tak lama kabar ini beredar, tagar mengenai #PPN12Persen dan #RezimBangkrut pun menjadi trending topic di media sosial, khusunya Twitter. ***