Febri Diansyah: Isu PPN 12 Persen Bisa Blunder Parah, Jelaskan Secara Sederhana, Jangan Buat Rakyat Bingung

- 12 Juni 2021, 07:44 WIB
eks juru bicara KPK Febri Diansyah. /
eks juru bicara KPK Febri Diansyah. / /Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV On//

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 12 Juni 2021: Gawat! Dewa Tergoda Alya Lagi, Nasib Nana Menyedihkan

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Tak lama kabar ini beredar, tagar mengenai #PPN12Persen dan #RezimBangkrut pun menjadi trending topic di media sosial, khusunya Twitter. ***

 

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x