GALAMEDIA – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah memang terkenal kerap kali membuka suara terkait isu terkini di Indonesia.
Kali ini Febri turut mengomentari kebijakan terbaru dari pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, isu PPN bisa menjadi blunder baru jika tidak dijelaskan secara baik dan tepat.
Oleh karena itu, Febri mengusulkan pemerintah untuk menjelaskan hal ini dengan bahasa sederhana. Tidak perlu menggunakan grafik karena akan membuat rakyat bingung.
Baca Juga: Tanggul Kembali Jebol, 140 Rumah di Solokanjeruk Kabupaten Bandung Terendam Banjir
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa yang membayar pajak adalah orang awam. Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @febridiansyah, Jumat, 11 Juni 2021.
“Isu PPN bs blunder parah jk tak terjelaskan dg baik. Jelaskan dg bahasa sederhana. Sangat sederhana (kdg grafik malah bkin mumet). Ingat, audiennya pembayar pajak awam. konsumen akhir,” tulisnya.
Diketahui, melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.
Baca Juga: EURO 2020: Italia Sukses Taklukan Turki di Laga Perdana
PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.