PPN Sembako 12 Persen, Dedi Mulyadi Tegas Menolak: Negara Tak Boleh Ambil Untung dari Kebutuhan Pokok Rakyat!

- 11 Juni 2021, 22:37 WIB
Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi. /Dedi Mulyadi

GALAMEDIA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah tidak mencari untung dari kebutuhan pokok masyarakat.

Ia pun secara tegas menyatakan menolak rencana penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sembako dari sektor pertanian.

"Kalau produk pertanian itu dikenakan pajak 12 persen atau 5 persen, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya, dan petani akan semakin rugi," tegas Dedi Mulyadi, dalam sambungan telepon, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Ogah Dukung Pemerintah, Dua Partai Pendukung Jokowi Kini Kompak Tolak PPN Sembako 12 Persen!

Mantan Bupati Purwakarta ini mengatakan, selain merugikan petani, penerapan PPN tersebut juga bertentangan dengan fungsi negara yang harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.

Menurut Dedi, komponen bahan pangan adalah komponen yang harus dilindungi oleh negara.

Artinya negara harus melindungi proses penanaman, pemupukan hingga panen, karena itu menyangkut ketahanan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: KPK Dinilai Membangkang pada Presiden, Pemerhati Sosial: Apa Tidak Sebaiknya KPK Mendirikan Negara Sendiri

"Namun dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x