Jawab Pledoi HRS, JPU Bela Ahok Hingga Diaz Hendropriyono: Tidak Ada Nyambungnya

- 14 Juni 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi - Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ilustrasi - Habib Rizieq Shihab (HRS). /Antara

"Dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar," jelas Jaksa.

Bahkan JPU juga menyebut nama, Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono yang dituding oleh HRS terlibat dalam pembantaian enam laskar FPI.

"Selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," jelasnya.

Baca Juga: JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara, DPR RI Pertanyakan Jaksa Agung: Kejaksaan Jadi Alat Kekuasaan

Diketahui dalam kasus dugaan tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor, HRS dituntut penjara selama 6 tahun karena diduga Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

HRS telah menyampaikan pembelaannya pada Kamis, 10 Juni 2021, dan pada hari ini giliran Jaksa menanggapi pledoi atau membacakan repliknya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x