Jaksa Pinangki dapat Potongan Hukuman karena Anak, Gus Umar: Hakim Lupa Kasus Angelina Sondakh

- 15 Juni 2021, 17:16 WIB
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

GALAMEDIA – Jaksa Pinangki Sirna Malasati mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.

Pemotongan hukuman ini diputuskan sejumlah majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Tanpa Masker dan Jaga Jarak, 11 Ribu Wisudawan di Wuhan China Rayakan Kelulusan

Pertama, Pinangki dianggap sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan bisa berperilaku baik di kemudian hari.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Mahkamah Agung (MA) dilansir melalui Antara, Selasa, 15 Juni 2021.

Kedua, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 15 Juni 2021: Karma! Nino Minta Pisah Ranjang dengan Elsa

Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.

Pinangki sendiri telah menerima uang suap 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total 375.229 dolar AS (Rp 5.25 miliar).

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Menanggapi pemotongan hukuman ini, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar turut membuka suara.

Baca Juga: Jokowi Gencar Kumpulkan Relawan, Rocky Gerung: Relawannya dari BUMN untuk Berhadapan dengan Megawati

Gus Umar mengingatkan hakim dengan kasus Angelina Sondakh yang mereka jatuhi hukuman 10 tahun penjara saat anaknya masih bayi.

Ia juga menyoroti nama salah satu hakim yang diambil dari Asma’ul Husna, namun keputusannya jauh dari rasa keadilan.

"Alasan hakim mangkas hukuman jaksa pinangki krn anaknya umur 4 tahun. Hakimnya lupa saat vonis berat Angelina Sondakh anaknya masih bayi. Pdhl Hakim itu diambil dari nama Asma’ul Husna tapi keputusannya jauh dari rasa keadilan," tulisnya melalui akun Twitter pribadi @UmarAlChelsea, Selasa, 15 Juni 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x