Selalu Manut Program Jokowi, Kini Berontak Pendidikan Mau Dipajaki, Gus AMI: Tidak Sesuai Tujuan Bernegara!

- 16 Juni 2021, 11:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI)
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) /Foto: Dok. DPR.

GALAMEDIA - Gelombang penolakan terhadap wacana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan terus mengalir.

Kendati PPN pendidikan baru wacana dan belum final, rencana itu terus menuai polemik.

Berbagai pihak menilai pemungutan pajak PPN pada jasa pendidikan bertentangan dengan tujuan dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Penolakan salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Ancaman Varian Baru Radikalisme yang Mengancam Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI

Gus AMI menyebut pajak pendidikan jelas tidak sesuai UUD 1945 dan bertentangan dengan tujuan dasar bernegara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau pendidikan dikenai pajak, tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan berbangsa,” ujar Gus AMI, Rabu (16 Juni 2021) seperti dikutip dari Antara.

Alinea keempataan negara dalam UUD 1945 tidak lain untuk meningkatkan sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan.

"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai," katanya.

Baca Juga: Bakal Saingi 'BTS Meal', BLACKPINK: The Movie Segera Dirilis, Akan Ditayangkan di 100 Negara di Dunia

Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 Persen pada kendaraan.

Gus AMI mengatakan pemerintah harus mengevaluasi dan mengkaji kembali dampak dari penerapan PPnBM.

Ia mendesak pemerintah membatalkan rencana pajak jasa pendidikan dan sembako yang kini mendapat penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: Waspada, Hari Ini Sejumlah Wilayah di Indonesia, Termasuk Bandung Raya Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Rencana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan sembako dilakukan melalui revisi Undang-Undanf Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kendati Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memaparkan alasan di balik mencuatnya wacana itu, polemik masih terus bergulir hingga saat ini.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x