Operasional Pasar Tradisional di Bandung Barat Kembali Dibatasi

- 20 Juni 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi Pasar tradisional.
Ilustrasi Pasar tradisional. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAMEDIA - Pembatasan jam operasional pasar tradisional dan modern kembali diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, menyusul penetapan status zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 terhadap daerah tersebut.

Kepala Dinas Perindustran dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi mengatakan, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, pihaknya memberlakukan pembatasan jam operasional tersebut.

“Kebijakan melakukan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Surat Edaran itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro,” ujar Ricky, saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu, 20 Juni 2021.

Ricky menjelaskan, pembatasan itu dibagi dua. Untuk pasar modern dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB, sementara bagi pasar tradisional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Beradu akting dengan Prilly Latuconsina di 'I Love You Silly', intip yuk sosok Jourdy Pranata

“Pembatasan jam operasional ini, berlaku sampai pandemi Covid-19 bisa ditangani. Karena ini adalah tindak lanjut dari himbauan pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Selain pembatasan jam operasional, Disperindag juga membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Hal itu diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.

“Kita sudah berikan imbauan lepada seluruh pengelola pasar di Kabupaten Bandung Barat, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta menerapkan anjuran yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, Ricky meminta kepada pengelola pasar untuk terbuka jika terdapat karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x