Kembali Tegaskan Soal 'Take Away' Usaha Kuliner, Wali Kota Bandung: Kami Meminta Pengertiannya

- 21 Juni 2021, 17:33 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial./Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M Danial./Humas Pemkot Bandung /

GALAMEDIA - Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Perwal penanganan covid-19 terbaru yakni Perwal No 61 Tahun 2021.

Atensi juga diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Selain urusan soal angka BOR atau keterisian tempat tidur rumah sakit, disorot juga soal kebijakan dunia kuliner.

"Pak Gubernur juga menitipkan agar pengawasan terhadap Perwal yang kita keluarkan secara khusus. Salah satunya terkait kebijakan 'take away' bagi pelaku usaha kuliner di Kota Bandung untuk ditingkatkan," kata Oded.

Baca Juga: Heboh Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin Covid-19, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Oded mengungkapkan itu usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual di Pendopo Kota Bandung pada Hari Senin, 21 Juni 2021.

Ia menjelaskan, kebijakan take away ini tertuang pada Perwal No 61 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (5) yang berbunyi bahwa kegiatan di restoran, rumah makan di kafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang secara langsung (take away) dan tidak diperkenankan untuk makan ditempat (dine in).

"Kami meminta pengertian kepada para pelaku usaha di bidang kuliner ini untuk dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang kami buat. Karena mengingat kasus Covid-19 di Kota Bandung masih bertambah. Kini kita semua masih dalam status siaga satu," lanjutnya.

Baca Juga: Deklarasi Universal Health Coverage Saat Peringatan Hari Jadi Kota Cimahi ke-20

Untuk itu, Oded akan instruksikan kepada para Gugus Tugas di kewilayahan dan khususnya kepada tim Satpol PP untuk memperketat pengawasan di lapangan mengenai kebijakan take away pada sektor kuliner yang ada di Kota Bandung.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut menuturkan, saat ini telah berhasil menambah jumlah tempat tidur di 26 RS rujukan Covid-19 Kota Bandung hingga mencapai 36 persen atau sekitar 1.900 unit.

Hal ini setelah dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Bandung no 443/SE.081-DINKES terkait penambahan kapasitas tempat tidur RS pada tanggal 15 Juni 2021 lalu.

"Alhamdulillah di Kota Bandung ini sudah ada penambahan sebesar 36 persen atau berjumlah sekitar 1.900 tempat tidur di RS rujukan Covid-19 di Kota Bandung. Dan kami akan terus upayakan untuk menambah hingga mencapai angka 40 persen," ungkap Oded.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Sejumlah Kendaraan di Kertek Wonosobo, Tiga Nyawa Melayang

Oded mengatakan, akan membuat skenario terbaik agar Kota Bandung dapat melayani pasien Covid-19. Mulai dari yang bergejala sedang hingga berat.

Jika keterisian tempat tidur di RS mengalami peningkatan terus, maka akan ditambah hingga 50-60 persen dari total tempat tidur di RS terkait.

"Namun apabila kondisi memburuk dan masih terjadi kekurangan tempat tidur, maka kita (Pemkot Bandung) akan segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk dapat menyediakan RS Darurat dalam penanganan pasien Covid-19 di Kota Bandung," ujar Oded.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x