Sebut HRS Ketiga Kalinya Dihukum Penjara, Muannas Alaidid: Tokoh Agama Tapi Tidak Memberikan Contoh Baik

- 24 Juni 2021, 13:53 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). /Facebook.com/Muannas Alaidid.

"Putusan lbh tinggi dr tuntutan adalah hukuman yg tepat (KPMH)," tegasnya.

HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Sebut Vonis Habib Rizieq Shihab Disamakan dengan Jaksa Pinangki, Mardani Ali Sera: Aneh dan Beda Perlakuan

Dalam sidang vonis itu, Ketua Majelis Hakim, Khadwanto menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x