ICW Minta Edhy Prabowo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Tuntutan 5 Tahun Dinilai Menghina Rasa Keadilan

- 30 Juni 2021, 19:23 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

GALAMEDIA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo benar-benar telah menghina rasa keadilan," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

"Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017," tambah dia.

Diketahui, JPU KPK telah menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terkait perkara suap ekspor benih lobster.

Baca Juga: Kritikan ke Presiden Jokowi Malah Kian Deras, Wakil Ketua MPR RI: Jangan Dianggap Sebagai Angin Lalu!

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," ucap Kurnia, dikutip dari Antara.

Atas hal tersebut, lanjutnya, ICW mendesak agar Majelis Hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," paparnya.

ICW mengkhawatirkan hal tersebut akan berulang dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Kegiatan di Pusat Perbelanjaan dan Mal Ditutup, Berlaku 3-20 Juli 2021

"Sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuziy (4 tahun penjara) pada awal tahun 2020. Ke depan, ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," ungkap Kurnia.

Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Baca Juga: Mentok, Upaya ICW Menyeret Firli Bahuri dalam Dugaan Pelanggaran Etik Tak Diproses Dewas KPK

Selain itu, Edhy dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x