Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Kegiatan di Pusat Perbelanjaan dan Mal Ditutup, Berlaku 3-20 Juli 2021

- 30 Juni 2021, 19:05 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Nilem, Kel. Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Rabu, 30 Juni 2021./Darma Legi/Galamedia
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Nilem, Kel. Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Rabu, 30 Juni 2021./Darma Legi/Galamedia /

GALAMEDIA - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia dikabarkan akan segera mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM darurat kemungkinan besar dilakukan di Pulau Jawa-Bali. Presiden bahkan sudah menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator.

Berdasarkan Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, PPKM Darurat di Jawa-Bali rencananya akan diberlakukan selama dua pekan, yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Sumedang Kewalahan, Banyak Tenaga Medis Terpapar Covid-19

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan diberlakukan:

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor esinsial yakni;

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x