GALAMEDIA - Pandemi covid-19 di Indonesia belum kunjung usai. Terbaru, akhir-akhir ini Indonesia dihadapkan pada situasi covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.
Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.
Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Paranormal Mbak You Meninggal Dunia Hari Ini, Simak Ramalannya Terkait Bencana Besar di Bulan Juli
Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana PPKM Darurat.
Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.