PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengguna Pesawat dan Kereta Api Harus Menunjukkan Kartu Vaksin dan Tes PCR

- 30 Juni 2021, 21:38 WIB
Petugas mengecek surat tes RT-PCR penumpang pesawat yang tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin, 19 April 2021 lalu. Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat juga harus menunjukkan kartu vaksin./ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Petugas mengecek surat tes RT-PCR penumpang pesawat yang tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin, 19 April 2021 lalu. Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat juga harus menunjukkan kartu vaksin./ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia dikabarkan akan segera mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Banyak aturan baru yang bakal diterapkan selama penerapan PPKM Darurat ini. Salah satunya, pengguna moda trasportasi pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.

Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM darurat kemungkinan besar dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Juli 2021: Elsa Akui Kejahatannya Sendiri di Hadapan Seluruh Keluarga

Berdasarkan Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, PPKM Darurat di Jawa-Bali rencananya akan diberlakukan selama dua pekan, yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan diberlakukan:

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x