Baca Juga: Pandemi Covid-19, Stok Elpiji 3 kg di Kota Cimahi Melimpah
Adapun cakupan sektor esinsial yakni;
a. Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Mendadak Ajak Gus Miftah Gowes hingga Masuk ke Perkampungan, Ada Apa Ya?
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.