GALAMEDIA - Perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) mulai memasuki babak baru.
Berkas banding perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," terang Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Kamis, Juli 2021.
Inzage (pemeriksaan) merupakan tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum HRS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Pada tahap ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.
"Nanti apa dari mereka ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi kalau mereka enggak datang untuk inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim," tambah dia dikutip dari Antara.
Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu. dengan terdakwa HRS.
Baca Juga: Pembelajaran di 6 Provinsi Saat PPKM Darurat Wajib PJJ, Kemendikbudristek: Utamakan Keselamatan