Sedangkan perkara nomor 222 juga untuk kasus sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu, dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS dengan pidana penjara delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis bersalah dengan pidana berupa denda sebesar Rp 20 juta.***