"Jujur kami tidak memprediksi setelah Juni tahun ini terjadi lonjakan lagi. Itu yang kami ketahui, banyak ketidaktahuan kita mengenai covid," kata Luhut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi seperti dilansir Galamedia dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Luhut Binsar: PPKM Darurat Dilaksanakan Secara Tegas dan Terukur Sesuai Perintah Jokowi
PPKM Darurat dilakukan menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat membatasi sejumlah aktivitas seperti dengan bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi yang dilansir dari Antara.***