Pelaku Industri Didorong Menaikkan TKDN untuk Mengejar Target Implementasi 40 Persen di 2024

- 2 Juli 2021, 17:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.  Industri didorong menaikkan TKDN untuk mengejar target 40 persen di 2024./Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Industri didorong menaikkan TKDN untuk mengejar target 40 persen di 2024./Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian /

GALAMEDIA - Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya.

Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen.

Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT. Surveyor Indonesia dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut, diyakini target tersebut bisa tercapai.

Baca Juga: Pemerintah Tekan Covid-19 dengan Pembatasan Domestik, Alvin Lie: Percuma Jika Gerbang Internasional Dibuka!

Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia, Darwin Abas mengatakan, meskipun TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, pihaknya optimis target angka rata-rata 40 persen dapat terealisasi.

"PTSI dan Pusat P3DN Kemenperin sudah menandatangani kerjasama pemberian sertifikat TKDN gratis," ungkapnya dalam siaran pers, Jumat, 2 Juli 2021.

Menurutnya tersedia sekitar 9000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

Dimana satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN dan satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda.

"Kami berharap industri bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Bandung Geser Anggaran Senilai Rp 80 Miliar

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN.

Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Pada 2020 ada peningkatan 43 persen perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikt TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020).

Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84 persen pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Komika Arie Kriting Sebut Ada Dua Tokoh Jahat dalam Situasi Pandemi

Dari data tersebut juga tertulis saat ini sudah 4.076 produk yang sudah besertiifikasi TKDN di atas 40 persen (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56 persen) dari 19 kelompok produk/barang.

Darwin menjelaskan, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah.

Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.

Baca Juga: Luhut Akui Ledakan Covid-19 di Luar Prediksi Pemerintah, Fadli Zon: Sejak Awal Tahun, Prediksi Selalu Salah

"Jika produk bersertifikat TKDN + BMP sama dengan 40 persen maka pemerintah wajib gunakan produk tersebut. Produk bersertifikat TKDN juga akan tercantum di website P3DN Kementerian Perindustrian, sehingga menjadi marketing tools produk bersangkutan," jelasnya.

Dari sisi penghematan devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

"Selain itu, juga untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x