Kepala Daerah Pelanggar Aturan PPKM Darurat Diancam Pemecatan, Ruhut Sitompul: Mari Kita Dukung!

- 2 Juli 2021, 18:01 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /YouTube/Ruhut P Sitompul

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali sudah diresmikan pemerintah. Kebijakan ini akan dilakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai pemimpin kebijakan PPKM Darurat pada Kamis 1 Juli 2021 sudah melakukan siaran pers terkait PPKM.

Dalam siaran pers tersebut, Luhut Binsar Panjaitan memaparkan bahwa PPKM Darurat akan dilaksanakan secara tegas dan terukur sesuai titah Presiden Joko Widodo.

“Presiden memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur. Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” ujar Luhut dikutip Galamedia dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: PPKM Darurat, Semarang Pastikan Tutup Tempat Ibadah dan Pusat Perbelanjaan

Luhut juga meminta setiap pemerintahan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat untuk mencermati kembali hal-hal yang sedang dikerjakan agar tidak melanggar aturan PPKM Darurat.

Usai melakukan siaran pers terkait PPKM Darurat, banyak tokoh politik yang menyoroti kegiatan tersebut, salah satunya Politikus PDIP Ruhut Sitompul.

Ruhut Sitompul, melalui akun twitternya memberikan pemberitahuan bahwa Penyebar hoaks terkait PPKM Darurat akan ditindak tegas.

Hal itu sejalan dengan yang sudah dipaparkan Luhut Binsar Panjaitan selaku Pemimpin Kebijakan PPKM Darurat Jawa- Bali.

"PPKM darurat Pak LBP tegas; Penyebar Hoaks akan ditindak berdasarkan Hukum," tulis Ruhut Sitompul dikutip Galamedia dari akun twitternya.

Baca Juga: Pemerintah Tekan Covid-19 dengan Pembatasan Domestik, Alvin Lie: Percuma Jika Gerbang Internasional Dibuka!

Ia juga menberi peringatan bahwa jangan sampai ada yang melanggar karena PPKM ini bertujuan untuk kepentingan bersama.

"Tolong ya ini Warning jadi kalau ada yg coba2 melanggar percuma minta ma’af merengek rengek nangis kata Anak Medan p e r c u m a ini untuk kepentingan Kita bersama mari dukung poll Paten MERDEKA," sambung Ruhut Sitompul.

Sebagai informasi tambahan, dalam siaran pers sebelumnya, Luhut menegaskan bila ada Kepala Daerah yang melanggar aturan pengetataan dalam PPKM Darurat akan diancam sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian ini tercantum dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal Gubernur. Dan saya ulangi dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," papar Luhut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x