GALAMEDIA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diterapkan besok, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis, 1 Juli 2021.
Melalui pidatonya yang ditayangkan langsung, Jokowi menjelaskan, PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pidatonya.
Kendati demikian, Jokowi tidak menjelaskan PPKM Darurat secara teknis. Adapun penjelasan secara teknis akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Wali Kota Bandung: Mari Jalani PPKM Darurat dengan Lapang Dada
Sebagaimana diketahui, Jokowi kembali menunjuk Luhut untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi membenarkan bahwa Luhut ditunjuk lagi oleh Jokowi menjadi Koordinator PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Namun kebijakan baru ini terus menerus menuai reaksi dari sejumlah pihak di Indonesia.