GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.
Hal tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Kabupaten Garut sebagai wilayah Zona Merah Nasional.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro darurat ini merupakan arahan langsung Presiden RI, Joko Widodo, kepada para Kepala Daerah Jawa dan Bali.
PPKM Mikro darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Wali Kota Bandung: Mari Jalani PPKM Darurat dengan Lapang Dada
"Garut merupakan salah satu kabupaten yang masuk zona merah nasional, oleh karena itu PPKM mikro darurat akan diterapkan juga di Kabupaten Garut," ujarnya, Jumat 2 Juli 2021.
Menurut Rudy, mekanisme penerapan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Garut tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebutkan, untuk Kabupaten Garut sendiri cara bertindaknya dilakukan satu pintu, yakni di bawah kendali Kapolres Garut selaku wakil ketua Satgas yang melakukan langkah-langkah dibantu Dandim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rudy menuturkan, inti dari PPKM Mikro darurat itu adalah membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan testing, tracing, dan vaksinasi untuk masyarakat.