Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos! BST Rp 300 Ribu Bakal Disalurkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli 2021
"Kita juga tetap melakukan langkah-langkah kuratif yaitu menyiapkan ruang isolasi mandiri dan penyelenggaraan kuratif di rumah sakit," ucapnya.
Sedangkan terkait kegiatan ibadah secara berjamaah, terang Rudy, untuk sementara waktu juga ditiadakan. Menurutnya, hal ini mengacu pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Sesuai dengan fatwa MUI dan DMI kami pemerintah daerah akan membatasi sementara beribadah berjamaah. Dan saya rasa di rumah lebih khusyuk dan memberikan keamanan jiwa," katanya.
Tiga Ring
Sementara itu, menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan simulasi dan sosialisasi PPKM Darurat, dengan melakukan penyekatan di beberapa lokasi di Kabupaten Garut.
Kapolres Garut yang juga selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan bahwa dalam simulasi dan sosialisasi ini ada sekitar 13 titik dilakulan penyekatan, baik yang diluar barometer Kabupaten Garut, dari luar Garut menuju ke Garut atau ke wilayah daerah wisata, termasuk di beberapa lokasi-lokasi sentra perkonomian di Kota Garut.
"Jadi sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021, yang akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli, maka kami melakukan simulasi sekaligus sosialisai kepada masyarakat Garut, bahwa PPKM Darurat Kabupaten Garut akan dilaksanakan mulai besok," ujarnya saat melakukan simulaasi di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat 2 Juli 2021.
Menurut Wirdhanto, dalam sosialisasi ini pihaknya juga melakukan imbauan kepada sektor-sektor yang mengalami pengetatan, termasuk beberapa aktivitas masyarakat yang memang harus ditunda dulu sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti.