GALAMEDIA - Hasil autopsi, kasus kematian suami istri lanjut usia di rumahnya Kampung Cinunuk Tengah, Kecamatan Wanaraja, diduga akibat penganiayaan.
Tidak itu saja, ditubuh korban ada kandungan racun.
"Hasil autopsi begitu, ada bekas tangan (tekanan) di leher istrinya, dan suaminya ada racun di paru-paru," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopian kepada wartawan di Garut, Minggu 5 Juli 2021.
Menurutnya, kepolisian sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad pasangan suami istri, yakni Oding Saripin (82), dan Iceu Juwita (64) ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, Jumat 2 Juli 2021 malam.
Hasil autopsi, kata dia, pada korban perempuan disimpulkan ada dugaan kekerasan yang menyebabkan penyumbatan pada saluran pernapasan akibat disumpal, kemudian terdapat tekanan tangan pada bagian leher korban hingga akhirnya tewas.
Sementara sang suami berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan di tempat berbeda, yaitu di tempat tidur dengan hasil autopsi karena adanya kandungan racun dalam paru-paru korban.
"Perbedaan waktu meninggalnya antara dua sampai tiga hari, istrinya terlebih dahulu, lalu suaminya," katanya seperti dilansirkan Antara.
Terkait adanya dugaan keracunan itu, kata Dede, perlu dibuktikan lebih lanjut.