Gibran Izinkan Mall Beroperasi, Gus Umar Sentil LBP: Katanya Kepala Daerah yang Melawan Dipecat, Berani Gak?

- 4 Juli 2021, 15:28 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan.
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan. / Instagram @umar_hasibuan75

Keputusan Gibran tersebut berbeda dengan pernyataan Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menegaskan mal atau pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi di masa PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Mal ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tak ada mal yang buka sampai 20 Juli," katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sebut Visi Jokowi Tak Buruk pada Analisanya, Rizal Ramli: Bener Enggak atau Ngaco?

Seperti yang diketahui, pandemi covid-19 di Indonesia belum kunjung usai, terbaru, akhir-akhir ini Indonesia dihadapkan pada situasi covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.

Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x