UU Instruksikan Tutup Sementara Industri Non Kritikal dan Esensial

- 7 Juli 2021, 21:11 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sektor industri di Kota Tasikmalaya, Rabu, 7 Juli 2021.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sektor industri di Kota Tasikmalaya, Rabu, 7 Juli 2021. /Humas Pemprov Jabar/

Pak Uu juga menegaskan, kehadirannya untuk sidak di sektor industri besar dalam pantauan penerapan PPKM Darurat adalah bukti keadilan.

“Pemerintah jelas tidak ada tebang pilih, tidak ada memihak kepada yang lain, ini untuk kemaslahatan bersama supaya semuanya beres, COVID-19 di Jawa Barat segera berakhir,” tegas Pak Uu.

Sementara itu pemilik perusahaan menyanpaikan alasan keterlambatan menutup perusahaan di masa PPKM Darurat itu, karena sebelumnya ada desakan dari karyawan untuk tetap bekerja.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah