Tangani Pandemi Covid-19, Forum Pondok Pesantren Ajak Masyarakat Dukung Langkah Pemerintah

- 8 Juli 2021, 21:34 WIB
Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat, Edi Komarudin./dok.istimewa
Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat, Edi Komarudin./dok.istimewa /

Terkait dengan Idul Adha, Edi mengatakan, Kementerian Agama sudah menerbitkan surat edaran yang isinya mengatur masalah malam takbiran, shalat Idul Adha dan teknis pelaksanaan kurban di tengah masa pandemi.

Baca Juga: Melanggar Aturan di Masa PPKM, Pabrik Sepatu Nike Didenda Rp20 Juta

"Terkait takbiran termasuk Idul Adha-nya adalah amalan sunnah. Walaupun memang dalam Idul Adha itu ada syiar, bisa memperlihatkan syiar agama di tengah–tengah masyarakat. Kalau di Kota Bandung juga ada surat edaran dari MUI kota Bandung," jelas dia.

Dalam pelaksanaan nanti, Edi juga berharap masyarakat dapat memperhatikan zona daerahnya. Di daerah dengan zona merah pandemi, masyarakat tidak boleh melaksanakan shalat Id di masjid maupun lapangan. Dianjurkan agar melakukan shalat di rumah masing-masing.

Begitu juga dengan pelaksanaan kurban. Menurut Edi, penyembelihan hewan kurban dianjurkan tidak dilakukan pada hari H atau hari pertama Idul Adha, karena sangat berisiko dengan penularan wabah.

"Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan esok harinya atau tiga hari setelah hari raya Idul Adha," ujar dia.

Baca Juga: DJP Manfaatkan Kemajuan Teknologi Digital untuk Optimalisasi Layanan dan Pengawasan Perpajakanl

"Shalat id tidak dilaksanakan di masjid atau tanah lapang, tapi di rumah. Nah untuk pelaksanaan kurbannya dianjurkan untuk tidak pada hari pertama. Ini dibenarkan, sebetulnya ada tiga hari lagi," jelasnya.

Kemudian untuk daerah yang berada di zona oranye, lanjut Edi, masyarakat boleh melakukan shalat Id di masjid ataupun lapangan, namun dengan protokol kesehatan yang cukup ketat.
Demikian pula dengan penyembelihan hewan kurban, protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

"Dengan bersabar, tetap dengan protokol kesehatan, mudah-mudahan amal sunnahnya terlaksana. Kemudian Covid juga tidak membahayakan yang lain, dalam situasi dimana Covid dengan varian baru ini sangat berisiko dan rentan terpapar di tengah-tengah komunitas masyarakat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah