Melanggar Aturan di Masa PPKM, Pabrik Sepatu Nike Didenda Rp20 Juta

- 8 Juli 2021, 21:00 WIB
Pelaksanaan persidangan pelanggaran PPKM di kawasan simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021.
Pelaksanaan persidangan pelanggaran PPKM di kawasan simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Hakim Pengadilan Negeri Garut memutus PT.Changsin Reksa Jaya bersalah karena dinilai terbukti melanggar aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021 tersebut, pabrik pembuatan sepatu Nike yang berada di wilayah Kecamatan Leles itu didenda sebesar Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang juga selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan sidang yang digelar hari ini (kemarin-red) adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi sejak Selasa hingga Rabu (6-7 Juli 2021).

"Dari hasil persidangan, enam pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda, subsider kurungan penjara," ujarnya di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Guru Besar UIN Sebut Pejabat Indonesia Tak Beretika hingga Soroti 20 TKA China: Lemah Sekali Etikanya  

Menurut Sugeng, dari enam pelanggar yang disidangkan tersebut, tiga di antaranya adalah perusahaan besar yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia menyebutkan, untuk tiga perusahaan yang terjaring operasi yustisi pada Rabu 7 Juki 2021 itu, didenda dengan jumlah yang berbeda, mulai Rp 13,5 juta sampai Rp20 juta. Menurutnya, denda ini menjadi rekor yang paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat.

Sugeng menuturkan, ketiga perusahaan yang di sidang itu terbukti bersalah karena diketahui masih mempekerjakan seratus persen karyawannya, meskipun dilakukan dengan sistem pembagian waktu. Padahal secara aturan, harusnya pihak perusahaan hanya mempekerjakan 50 persennya saja.

"Temuan tim Satgas saat melaksanakan operasi yustisi terbukti secara sah di pengadilan, dan hal ini pun diakui oleh pihak perusahaan," ucapnya.

Sugeng mengatakan, seluruh perusahaan yang terbukti melanggar tersebut akan membayar denda sesuai putusan hakim.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x