Melanggar Aturan di Masa PPKM, Pabrik Sepatu Nike Didenda Rp20 Juta

- 8 Juli 2021, 21:00 WIB
Pelaksanaan persidangan pelanggaran PPKM di kawasan simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021.
Pelaksanaan persidangan pelanggaran PPKM di kawasan simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

Ia pun mengaku, setelah persidangan ini pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara khusus ketiga perusahaan tersebut, termasuk kaitannya dengan jumlah pegawai yang masuk.

Baca Juga: Pernyataan LBP Secara Tersirat Sudah Kibarkan Bendera Putih, Natalius Pigai Sarankan Rezim Jokowi Mundur

Diungkapkan Sugeng, selain terhadap PT Changsin Reksajaya, hukuman berupa denda juga dijatuhkan hakim kepada dua pabrik pembuatan bulu mata palsu, yaitu PT. Danbi International dan PT, Daux International dengan denda masing-masing Rp15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, lanjut Sugeng, yaitu pemilik rumah makan didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari, dan pemilik toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari.

Sugeng pun meminta seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika melanggar, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas, termasuk kepada mereka yang pernah ditindak dan didenda bilamana melakukan pelanggaran lagi.

Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno, mengaku pihaknya bersalah dan menerima putusan majelis hakim. Ia pun akan melakulan komunikasi terlebih dulu kepada atasannya untuk melakukan pembatasan 50 persen karyawan selama PPKM Darurat.

"Ya kami bicarakan dulu, kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah