Perusahaan Keluhkan Penerapan PPKM Darurat, Apindo Jabar: Ada Ketidaksepahaman

- 9 Juli 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2020.
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2020. /Foto: Antara.

GALAMEDIA - Sebagai dampak dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, para pengusaha mengeluh karena adanya perbedaan persepsi di lapangan. Terutama di sejumlah sektor industri esensial.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari anggota asosiasi di berbagai daerah di Jawa Barat, terkait penerapan PPKM darurat. Salah satunya yakni aturan 50 persen untuk operasional di perusahaan esensial.

Menurutnya kondisi tersebut terjadi di sejumlah daerah seperti Depok dan Bogor. Dimana banyak karyawan yang tidak bisa melewati penyekatan, padahal kehadirannya dibutuhkan oleh kantor atau perusahaannya.

Baca Juga: Erick Thohir Malah Ingin Suntik BUMN Rp106 Triliun, Faisal Basri: Harusnya Utamakan Selamatkan Nyawa!

"Jadi apa syarat karyawan untuk boleh melintasi penyekatan tersebut, tentu ini jadi ruwet, karena enggak diatur dengan jelas," ungkapnya di Kota Bandung, Jumat, 9 Juli 2021.

Selain itu, dalam instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan hanya membolehkan maksimal 10 persen staf administrasi kantor yang work from office (WFO).

Akan tetapi, banyak perusahaan yang mengejar target ekspor, termasuk perlu peningkatan kapasitas produksi dan administrasi yang ketat.

"Kondisinya banyak perusahaan yang harus mengejar target ekspor, sehingga mereka mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini," ujarnya.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Pemerintah Harus Mampu Beri Rakyat Makan dan Obat: Kalau Tak Mampu, Ya Harus Mundur

Dikatakannya, perusahaan-perusahaan tersebut, juga sudah mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang termasuk sektor esensial.

Kemudian perusahaan sudah menerapkan pembatasan kerja bagi karyawan, yakni maksimal 50 persen.

Walau demikian, saat ini perusahaan mengalami kesulitan akibat sistem kerja shift malam sudah dilarang.

"Maka dengan 50 persen banding 50 persen seharusnya tidak menjadi masalah, karena tidak terjadi kepadatan karyawan dalam satu waktu yang bersamaan. Dengan demikian, kerumunan yang tidak diinginkan bisa dihindari," jelasnya.

Baca Juga: Berat! Indonesia Segrup dengan Australia dan China di Kualifikasi Piala Asia U-23 2022

Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam instruksi mendagri tidak dituliskan larangan sif bekerja. Namun, fakta di lapangan banyak perusahaan disidak dan berurusan dengan hukum.

Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa masih terjadi ketidaksepahaman, dalam menerjemahkan Instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah.

"Kami paham kondisi sekarang betul-betul darurat, dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya mohon untuk dilakukan secara 'seragam' dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," terangnya.

Baca Juga: Jagokan Rizal Ramli Jadi Presiden, Aktivis: Koruptor Serta Para Tukang Kentit Ga Akan Bisa Leluasa

Disamping itu, Apindo Jabar terkena imbas dalam mendapatkan pasokan material bahan baku, akibat sejumlah jalan yang disekat. Sehingga sampai ke perusahaan tidak tepat waktu.

"Dengan adanya kesulitan tersebut, pengusaha seharusnya mendapatkan keringanan seperti beban listrik. Pemerintah perlu segera merancang dan menetapkan kebijakan untuk meringankan dunia usaha," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah