Waduh, Guru Bantu di Garut Sudah Enam Bulan Tak Menerima Honor

- 10 Juli 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT) sedang mengajar.
Ilustrasi Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT) sedang mengajar. /Seno/ANTARA

GALAMEDIA - Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan diberlakukanya PPKM Darurat, Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT) yang lolos PPPK selama 6 bulan tidak mendapatkan honor sebesar Rp 2,2 juta dari APBD Provinsi Jabar.

Waktu enam bulan itu terhitung sejak Januari hingga Juni 2021. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, Sabtu, 10 Juli 2021.

Dedi mengungkapkan, untuk bisa membayar honor GBDT sebetulnya sudah disiapkan melalui anggaran pemerintah provinsi Jawa Barat.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan sudah dialokasikan tetap terkendala oleh terbitnya Keputusan Bupati (Kepbup).

Baca Juga: Kabar Duka Kembali Datang, Pengasuh PP Ploso Kediri KH Zainuddin Djazuli Tutup Usia

"Sebetulnya bukan tidak ada uang di APBD jabar, sebab honor mereka sudah dialokasikan di APBD 2021 APBD Jabar, namun terkendala oleh terbitnya kepbup tentang CPPPK," ucapnya.

Menurut Dedi, ini awal mula terjadinya mis persepsi atau asumsi-asumsi dilingkungan pejabat di kabupaten Garut.

Yaitu menganggap jika sudah CPPPK khawatir double anggaran, dan terbukti mereka tidak mendapatkan apa-apa selama enam bulan.

"Di GBDT tidak keterima honornya, dari CPPPK tidak dapat apa-apa," ujarnya.

"Kesimpulannya apapun alasannya dari asumsi-asumsi seorang pejabat berdampak langsung terhadap 33 guru yang mengabdi di daerah terpencil, dan selama ini keberadaan mereka tidak membebani APBD Kabupaten Garut sebab digaji provinsi cuma dititip di kas daerah Garut," ujarnya.

Baca Juga: Menangis di Samping Suami, Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf

"Saya ingatkan kepada pejabat di Garut Anda jangan bermain logika dan asumsi yang lain lihat dari asumsi dan kekhawatiran Anda yang tidak beralasan menimbulkan korban 33 orang GBDT terlantar. Selama ini mereka hidup dari ngutang ke warung tetangga dan saudara, gak gampang jadi mereka, karena punya anggapan menerima honor dari GBDT," tegasnya.

Dedi juga mengakui, ketika mengkonfirmasi ke pejabat Disdik soal hal itu, justru jawabannya sangat menyayat hati.

"Pejabat Disdik Garut hanya menjawab harus bersyukur jadi PPPK," aku Dedi menirukan suara pejabat Disdik Garut.

Dijelaskan Dedi, jawaban itu tidak nyambung terhadap substansi permasalahan. Pasalnya, masalah ini bukan soal PPPK.

"Ini persoalan hak dan kewajiban yang terhalang oleh asumsi-asumsi yang gak jelas.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri 10 Juli 2021: Identitas Dewa Dipertanyakan, Bukan Anak Rama?

Dedi menambahkan, terkait CPPPK harus steril dari status kepegawain lain.

"Ini logika saja, UU ASN tidak mengatur itu kecuali kalau sudah PPPK betul harus terbebas dari atribut kepegawaian laiuntuk urusan ini," ujarnya.

"Kami dewan pendidikan sudah mengirimkan surat berupa rekomendasi agar honor GBDT segera dibayarkan. Kami berharap dalam jangka waktu dekat cepat terealisasi supaya tidak usah menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Disdik Garut saat dikonformasi terkait masalah ini tidak ada satu pun yang bisa memberikan jawaban.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x