Anies Baswedan Pecat 8 Anggota Dishub, Rian Ernest: Tegas Tapi Ngambil Kerjaan Kadishub

- 10 Juli 2021, 21:15 WIB
Apel pemberhentian delapan oknum PJLP Dishub DKI Jakarta./infopublik.id/
Apel pemberhentian delapan oknum PJLP Dishub DKI Jakarta./infopublik.id/ /

GALAMEDIA - Video terkait sekumpulan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang kedapatan warga sedang nongkrong di sebuah warkop akhirnya berbuntut panjang.

Usai video bertebaran di semua platform media sosial hingga viral, banyak watga yang mengkritik para anggota Dishub tersebut.

Kritika datang, karena selama masa penerapan PPKM Darurat, tak sedikit warga yang dibubarkan lantaran kedapatan nongkrong atau berkerumun.

Di saat bersamaan, para anggota Dishub justru tengah asik nongkrong di sebuah warkop. Sehingga hal itu tidak mencerminkan contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Partai Demokrat AHY Kembali Warning Kelompok KLB Moeldoko, Ada Apa Lagi?

Hal itu pun mengundang kemarahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan membuatnya langsung turun tangan untuk menindak para anggota Dishub tersebut.

Puncaknya delapan anggota Dishub yang kedapatan tengah nongkrong di warkop itu, secara resmi dipecat oleh Anies.

Pemecatan delapan anggota Dishub tersebut dilakukan secara simbolis di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021 sore.

Anies menegaskan bahwa delapan anggota Dishub tersebut terbukti melanggar aturan penerapan PPKM Darurat.

Menurut Anies, para aparat yang tak mematuhi aturan termasuk melanggar penerapan PPKM Darurat harus dipecat.

Baca Juga: Sebut Covid-19 Bukan Penyakit Mematikan Dibandingkan TBC, Ahli: Tapi Penyebarannya Berbahaya

"Rombongan yang tidak berdedikasi, silahkan keluar dari barisan, bila tidak mundur kami yang menghentikan," ujarnya, dikutip Galamedia, Sabtu 10 Juli 2021.

Selain itu, menurut Anies langkah pendisiplinan anggota Dishub itu merupakan hal yang sangat tepat, mengingat Dishub bergerak dan berbuat atas nama negara.

Oleh karena itu, Anies menegaskan bahwa orang-orang yang bergerak dan berbuat atas negara seharusnya tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.

"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, bertindak, berbuat atas nama negara," katanya.

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," sambungnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Sembuh Covid-19 RI Bertambah 28.561, DKI dan Jabar Penyumbang Terbanyak

Sementara itu, pemecatan delapan anggota Dishub yang dilakukan Anies tersebut mendapat sorotan dari politisi PSI yakni Rian Ernest.

Melalui akun Twitter pribadinya, Rian menilai pemecatan delapan anggota Dishub yang dilakukan Anies merupakan langkah yang tegas.

Akan tetapi, Rian memberikan kritikannya terhadap Anies dengan menyebutnya mengambil pekerjaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub).

Menurut Rian, pemecatan delapan anggota Dishub dengan dibuatkan apel khusus itu tidak tepat, karena menurutnya mereka hanya pegawai kontrak.

Baca Juga: Kapolda Metro Perintahkan Anak Buahnya Datangi Rumah-rumah Warga dan Mengambil Foto KTP, Ada Apa Ya?

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pemecatan delapan anggota Dishub itu yang dilakukan oleh Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Rian menegaskan bahwa seharusnya pemecatan delapan anggota Dishub tersebut dilakukan oleh Kadishub bukan Anies.

"Tegas. Tapi kalau utk berhentikan 8 orang pegawai kontrak Dishub dibuatkan apel khusus.. Di Balaikota pula. Diberhentikan lgsg sama Gubernur.. ngambil kerjaan Kadishub," tandas Rian.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah