Pemkot Bandung Pecat Oknum Petugas Pemakaman yang Diduga Pungli Keluarga Covid-19

- 11 Juli 2021, 09:59 WIB
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol Covid-19 untuk dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19, TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu, 23 Juni 2021.
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol Covid-19 untuk dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19, TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu, 23 Juni 2021. /Darma Legi/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul di TPU Cikadut karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Saat ini, oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Episode 15: Agar Misinya Berhasil, Takemichi Akan Temui Baji

Yana menegaskan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingingat penanganan terkait Covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Baca Juga: Tidak Didesak Mundur, Jokowi Kini Dipuji hingga Tagar #JokowiAtasiPandemi Trending

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x