GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul di TPU Cikadut karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Saat ini, oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu, 11 Juli 2021.
Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Episode 15: Agar Misinya Berhasil, Takemichi Akan Temui Baji
Yana menegaskan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingingat penanganan terkait Covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.
Baca Juga: Tidak Didesak Mundur, Jokowi Kini Dipuji hingga Tagar #JokowiAtasiPandemi Trending
Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.